(20/6) Musyawarah Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2026 merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan transparan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjaring aspirasi masyarakat serta menyusun program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas warga desa.
Musyawarah ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari Kepala Desa dan perangkat desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, pemuda, Camat Kumpeh Ulu diwakili oleh Sekretaris Kecamatan serta kelompok-kelompok masyarakat lainnya. Dalam musyawarah, peserta bersama-sama membahas hasil evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya, menyerap aspirasi masyarakat melalui hasil Musyawarah Dusun (Musdus), serta menyepakati usulan kegiatan prioritas yang akan dimasukkan ke dalam RKP Desa Tahun 2026.
Hasil dari kegiatan ini adalah dokumen RKP Desa yang akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026. Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan secara terarah, efektif, dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.