Pemerintah Desa Kasang Kumpeh telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) sebagai langkah tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Kegiatan Musdesus ini dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 24 April 2025 bertempat di Kantor Kepala Desa Kasang Kumpeh, dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Kumpeh Ulu serta staf, Babinsa, Pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan kelompok perempuan dan pemuda, serta pendamping desa.
Tujuan utama dari musyawarah ini adalah untuk menyepakati prioritas program dan kegiatan pembangunan desa yang akan dibiayai melalui Dana Desa Tahun 2025, sesuai dengan arah kebijakan nasional yang telah ditetapkan dalam regulasi terbaru. Dalam forum ini juga dibahas Potensi dari Desa untuk menjalankan Program Ketahanan Pangan dari 20% Penggunaan Dana Desa khusus yang akan dikelola oleh BUMDes.
Musdessus ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan, sekaligus sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Hasil dari musyawarah ini akan menjadi dasar penyusunan Perubahan RKP Desa Tahun 2025 dan penetapan Perubahan APBDes Tahun 2025.