Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Bupati telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Muaro Jambi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Peraturan ini menjadi acuan resmi bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Muaro Jambi dalam menyusun APBDes 2025, agar pengelolaan keuangan desa berjalan tertib, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Beberapa poin penting dalam Perbup ini antara lain:
-
Prioritas Penggunaan APBDes untuk program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan penanggulangan kemiskinan.
-
Kesesuaian dengan RKPDes sebagai dasar penyusunan anggaran tahunan desa.
-
Pengaturan Kode Rekening dan Struktur APBDes agar seragam di seluruh desa.
-
Ketentuan Tahapan Penyusunan mulai dari perencanaan, musyawarah desa, penyusunan rancangan, pembahasan, hingga penetapan APBDes.
-
Mekanisme Perubahan APBDes jika terjadi penyesuaian kebijakan atau keadaan mendesak.
Dengan diberlakukannya Perbup ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Muaro Jambi dapat menyusun APBDes secara lebih akuntabel dan tepat sasaran, sehingga pembangunan desa dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.