(15/8) Berikut ini adalah Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur mekanisme persetujuan dari Kepala Desa untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih.
Melalui peraturan ini, setiap pengajuan pembiayaan koperasi wajib disertai proposal usaha yang dibahas dalam musyawarah desa. Musyawarah melibatkan Kepala Desa, BPD, perangkat desa, pengurus koperasi, dan perwakilan masyarakat untuk memastikan pembiayaan sesuai kebutuhan serta kemampuan desa. Hasil musyawarah menjadi dasar Kepala Desa menerbitkan surat persetujuan pembiayaan.
Permendes ini juga menegaskan bahwa Dana Desa tidak menjadi jaminan awal dalam pembiayaan. Dana Desa hanya digunakan sebagai jaminan terakhir apabila koperasi gagal membayar pinjaman, dengan batas maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun. Mekanisme ini menjaga keamanan keuangan desa sekaligus memberi perlindungan pada program-program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, BLT, dan penanganan stunting.
Dengan adanya aturan ini, Kopdes Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan warga tanpa mengorbankan stabilitas anggaran desa.